Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Widyaprada, Cek Besarannya di Sini

19 Oktober 2021 12:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru untuk memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaprada. Tunjangan diberikan dengan besaran berbeda demi meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, hingga produktivitas abdi negara Widyaprada.
ADVERTISEMENT
Pemberian tunjangan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut dikutip kumparan, Selasa (19/10).
Dalam Pasal 4 disebutkan, pemberian tunjangan Widyaprada bagi:
a. PNS yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan
b. PNS yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT

Berikut Besaran Tunjangan PNS Widyaprada Berdasarkan Jabatan:

1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000