Kumparan Logo

Jokowi Beri Tunjangan untuk Polisi Hutan, Rp 300 Ribu hingga Rp 2,19 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi Hutan. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Hutan. Foto: ANTARA

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan nomor 96 tahun 2022, tentang tunjangan jabatan fungsional polisi kehutanan. Dalam beleid tersebut, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional polisi kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

Peraturan yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Juni 2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berikut rincian tunjangan jabatan fungsional Polisi Kehutanan:

Polisi Kehutanan Ahli Utama: Rp 2,19 Juta Polisi Kehutanan Ahli Madya: Rp 1,493 Juta Polisi Kehutanan Ahli Muda: Rp 1,19 juta Polisi Kehutanan Ahli Pertama: Rp 540 ribu

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

Polisi Kehutanan Penyelia: Rp 976 ribu Polisi Kehutanan Mahir: Rp 540 ribu Polisi Kehutanan Terampil: Rp 360 ribu Polisi Kehutanan Pemula: Rp 300 ribu

Ilustrasi Polisi Hutan. Foto: ANTARA

Jokowi Juga Berikan Tunjangan untuk Jabatan Fungsional Perencana

Selain kepada polisi hutan, Presiden Jokowi juga memberikan tunjangan untuk jabatan fungsional perencana, melalui penerbitan Perpres 97 tahun 2022.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya

disebut tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut.

Adapun anggaran tunjangan perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN. Sedangkan bagi PNS di instansi daerah berasal dari APBD.

Berikut rincian tunjangannya:

Perencana Ahli Utama: Rp 2,025 Juta Perencana Ahli Madya: Rp 1,38 juta Perencana Ahli Muda: Rp 1,1 juta Perencana Ahli Pertama: Rp 540 ribu.