Kumparan Logo

Jokowi Bikin Pajak Khusus di IKN, dari Rokok hingga Sarang Burung Walet

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengikuti ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengikuti ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Foto: Humas Pemda DIY

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan dana sebanyak Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun dalam APBN 2023 untuk mendanai proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Kendati demikian, ada sejumlah skema pendanaan IKN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan pembangunan IKN akan berasal dari pajak khusus IKN yang diatur dalam Peraturan Otorita. Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan DPR.

Dalam pasal 43, diatur mengenai Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Berikut rinciannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tarif: - Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 2 persen - Penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya secara progresif paling tinggi 10 persen - Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Otorita IKN paling tinggi 0,5 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tarif: - Paling tinggi sebesar 20 persen.

3. Pajak Alat Berat Tarif: - Paling tinggi 0,2 persen.

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tarif: - Paling tinggi 10 persen - Khusus kendaraan umum, tarif pajak paling tinggi 50 persen dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

5. Pajak Air Permukiman Tarif: - Paling tinggi 10 persen

6. Pajak Rokok Tarif: - Wajib pajak pengusaha pabrik dan importir rokok yang memiliki izin dengan tarif pajak 10 persen dari cukai rokok

7. Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tarif: - Paling tinggi sebesar 0,5 persen - Untuk lahan produksi pangan dan ternak tarif pajaknya lebih rendah dar tarif untuk lahan lainnya.

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tarif: - Paling tinggi sebesar 5 persen

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas: Jenis: Makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, Jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan Tarif: - Paling tinggi sebesar 10 persen - Khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen - Khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik untuk: a) Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, paling tinggi sebesar 30 persen b) Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5 persen.

10. Pajak Reklame Tarif: - Ditetapkan paling tinggi 25 persen

11. Pajak Air Tanah Tarif: - Ditetapkan paling tinggi 20 persen

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tarif: - Paling tinggi sebesar 25 persen

13. Pajak Sarang Burung Walet Tarif: - Paling tinggi sebesar 10 persen.