Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Bikin Super Apps Pemerintah, Perum Peruri Jadi Pengelola
21 Desember 2023 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) alias super apps pemerintah , melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid yang ditandatangani 18 Desember 2023 tersebut, SPBE ditujukan untuk membuat satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, dan percepatan transformasi digital.
"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE," berikut bunyi Pasal 1 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (21/12).
Adapun pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE.
SPBE ini berbentuk sebuah aplikasi SPBE, yakni satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
Dalam Pasal 2 disebutkan pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
ADVERTISEMENT
Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, dan Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
Keduanya jenis aplikasi tersebut harus diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya atau sebagai versi lebih lanjut paling lambat pada kuartal III tahun 2024.
Sementara dalam Pasal 3, pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
"Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan: a. identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas; b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan c. perancangan solusi tepat guna," tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, Perum Peruri mendapatkan pendanaan, baik itu melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/ atau sumber-sumber lain yang sah.
"Dalam hal terdapat potensi penerimaan negara yang perlu dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas maka Perum Peruri dapat ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak," terangnya.
Live Update