Jokowi Cabut Larangan Ekspor Pasir Laut Bikin Singapura Gembira

31 Mei 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
Jokowi di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong Foto: Antara/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong Foto: Antara/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Kebijakan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan lagi ekspor pasir laut, bikin Singapura gembira. Negara pulau itu punya masalah keterbatasan lahan yang diatasi dengan reklamasi, sehingga butuh banyak pasir laut.
ADVERTISEMENT
"Keuntungan bagi Singapura karena Indonesia membatalkan larangan ekspor pasir laut," demikian judul artikel yang ditulis media Singapura, The Business Times, dikutip Rabu (31/5).
Masih menurut The Business Times, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019 menempatkan negara kota tersebut sebagai importir pasir laut terbesar di dunia. Dalam dua dekade terakhir, Singapura telah mengimpor 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.
Malaysia merupakan pemasok terbesar pasir laut ke Malaysia, meskipun sejak 2019 negara itu memberlakukan larangan ekspor pasir laut.

Jokowi Ubah Kebijakan Megawati

Susi Pudjiastuti dan Megawati hadiri Pagelaran Tripikala. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Presiden Jokowi mengambil kebijakan sebaliknya dengan menerbitkan PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pada Pasal 9 PP tersebut, dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid itu disebutkan, pasir laut dapat digunakan untuk empat hal yaitu reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Kebijakan Presiden Jokowi tersebut mengubah yang sudah diputuskan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang pernah menerbitkan Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Saat itu Megawati bermaksud mengendalikan dampak negatif pemanfaatan pasir laut terhadap lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Aturan turunan dari Keppres tersebut, bahkan melarang total ekspor pasir laut yakni melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Kementerian Pembangunan Nasional Singapura, belum menanggapi permintaan komentar dari The Business Times, soal pembatalan larangan ekspor pasir laut oleh Presiden Jokowi itu.
ADVERTISEMENT

Luhut Ungkap Motif Ekonomi

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menampik penambangan pasir laut akan merusak lingkungan. Justru menurutnya, penambangan pasir laut akan mengatasi pendangkalan dan sebagai upaya pelestarian laut di Indonesia.
Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut, juga diakui akan memberi dampak ekonomi lebih besar. "Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," kata Luhut saat ditemui di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (30/5).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, menegaskan pemanfaatan sedimentasi di laut bukan memprioritaskan untuk aktivitas ekspor pasir laut, melainkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi dan infrastruktur di laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT