Jokowi Cabut Status PPKM, Pengusaha Mal Pede Okupansi Tembus 100 Persen di 2023

31 Desember 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengunjung sedang memilih produk yang disukai dengan harga diskon 30 persen hingga 80 persen di salah satu mal di kawasan Jakarta, Senin (26/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pengunjung sedang memilih produk yang disukai dengan harga diskon 30 persen hingga 80 persen di salah satu mal di kawasan Jakarta, Senin (26/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha pusat perbelanjaan atau mal menyambut baik keputusan Presiden Jokowi mencabut status PPKM. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Wijaya, kebijakan tersebut mempercepat pemulihan kondisi usaha di tengah ancaman gejolak ekonomi global di 2023.
ADVERTISEMENT
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada tahun 2023 yang akan datang ditargetkan akan mencapai lebih dari sebelum pandemi, atau paling tidak bisa mencapai 100 persen dibandingkan sebelum pandemi," kata Alphonzus kepada kumparan, Sabtu (31/12).
Alphonzus menyebut tingkat okupansi pada tahun 2022 rata-rata akan mencapai 80 persen dan ditargetkan dapat kembali normal mencapai rata-rata 90 persen, sama seperti pada saat sebelum pandemi.
Adapun jam operasional pusat perbelanjaan sudah normal sejak lama pada pukul 10:00 - 22:00, sejak pemerintah memberlakukan level 1 PPKM.
Para pengunjung sedang memilih produk yang disukai dengan harga diskon 30 persen hingga 80 persen di salah satu mal di kawasan Jakarta, Senin (26/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dukungan terhadap keputusan atas penghentian PPKM juga didasarkan bahwa masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kebiasaan hidup sehat sehari-hari seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan lain sebagainya.
"Kebiasaan tersebut akan tetap berlanjut meski tanpa adanya pemberlakuan PPKM. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 maka pusat perbelanjaan juga akan mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan status PPKM di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.