Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," berikut bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, tulis UU tersebut.
Pada Pasal 6 Ayat 2, besaran uang pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Sesuai dalam Pasal 2, nominal gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara nominal gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian pada Pasal 7 tercantum tunjangan dan fasilitas lain, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
a. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
b. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik,
dan telepon
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Selanjutnya, dalam Pasal 8, disebutkan bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
"Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat," demikian bunyi Pasal 9.
Uang Pensiun Jokowi Rp 30,2 Juta
Dengan perhitungan tersebut, maka uang pensiun Jokowi yang diterima setiap bulannya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Gaji pokok yang diterima Jokowi adalah Rp 30.240.000, yakni 6 kali gaji yang diterima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 32.500.000.
Dengan demikian, Jokowi setidaknya menerima uang pensiun sebesar Rp 62.740.000 per bulannya, belum termasuk tunjangan melekat lainnya, biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Uang Pensiun Ma'ruf Amin Rp 20,1 Juta
Adapun gaji pokok yang diterima Ma'ruf Amin adalah Rp 20.160.000, yakni 4 kali gaji yang diterima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tunjangan jabatan yang diterima Ma'ruf Amin per bulannya adalah sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, Ma'ruf Amin setidaknya menerima uang pensiun sebesar Rp 42.160.000 per bulannya, belum termasuk tunjangan melekat lainnya, biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Saksikan kumparan Info A1 LIVE Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 - 18.30 WIB hanya di YouTube kumparan. Informasi selengkapnya dapat kamu akses di: kum.pr/pelantikan2024!