Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jokowi Gelar Rapat Soal Tata Kelola Sawit, yang Melanggar Bakal Kena Sanksi
26 September 2023 13:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah memberikan dua alternatif kepada pemilik lahan sawit ilegal. Yaitu melalui denda administratif dan pidana.
"Alternatif pertama, selesaikan secara baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti ketentuannya akan dipidanakan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).
Jika masih ada perusahaan yang tidak kooperatif, lanjut Mahfud, pidananya tak sekadar menghitung kerugian keuangan negara, tetapi akan menghitung kerugian perekonomian negara.
"Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam harus membayar berapa, itu akan dibebankan kepada dia semuanya," jelasnya.
"Oleh sebab itu, ada penyelesaian secara baik-baik. Kita hanya akan menghitung kerugian negara dulu dan harus bayar dengan denda sampai November," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, ada sekitar 2.100 perusahaan yang telah terdata oleh pemerintah. Dari kisaran 2.100 itu, ada beberapa perusahaan yang telah menyelesaikan denda administrasinya.
"Jaksa Agung melihat dari pidananya, BPKP melihat dari kerugian negara berapa, kerugian perekonomian berapa. Apa bedanya? Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah pajaknya berapa kemudian dendanya berapa. Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena Rp 42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya," ujarnya.
Saat ini, terdapat 3,3 juta hektar sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, 3,3 juta lahan sawit tersebut bisa menjadi legal alias diputihkan.