Jokowi Ingin Ada Tax Amnesty Jilid II, DPR Masih Pro dan Kontra

Pemerintah menginginkan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Presiden Joko Widodo pun telah menyurati DPR terkait rencana ini.
Pembahasan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), yang telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Namun, rencana pengampunan pajak tersebut masih mendapatkan pro dan kontra di DPR RI. Para anggota legislatif itu pun belum kompak mengenai rencana amnesti pajak kedua.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengatakan bahwa tax amnesty jilid II belum tentu memberikan solusi bagi penerimaan negara. Menurutnya, saat tax amnesty pertama dilaksanakan ketika perekonomian membaik, hasilnya masih mengecewakan.
Adapun tingkat partisipasi tax amnesty juga dinilai masih rendah, hanya 956 ribu wajib pajak yang ikut melaksanakan tax amnesty. Angka repatriasi atau dana yang berhasil dibawa pulang ke Tanah Air juga hanya Rp 147 triliun, padahal deklarasinya mencapai Rp 1.031 triliun.
"Kami sarankan pemerintah agar lakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh. Bangun kepercayaan wajib pajak dengan memberikan jaminan zero korupsi di perpajakan," ujar Kamrussamad kepada kumparan, Kamis (20/5).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, juga meminta agar pemerintah mengoptimalkan potensi pajak dari data yang telah dihimpun melalui Authomatic Exchange of Information (AEoI).
Tak hanya itu, Andreas juga berpesan, jika nantinya tax amnesty jilid II terlaksana, maka implementasinya harus berbeda dengan jilid I. Misalnya, sasaran wajib pajak bisa diperluas ke ranah digital.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyebut bahwa tax amnesty jilid II akan menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Sehingga, hal ini berpotensi dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak.
“Pembayar pajak yang patuh atau honest tax payer akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang,” jelas Anis.
Selain itu, menurut dia, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang karena dilakukannya tax amnesty, akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.
Meski demikian, Misbakhun menyarankan agar pelaksanaan tax amnesty berikutnya harus belajar dari pelaksanaan sebelumnya di jilid I. Pelaksanaan jilid II harus belajar dari evaluasi pelaksanaan jilid I yang dimulai pada Juli 2016.
“Kunci sukses tax amnesty jilid II adalah perlunya persiapan yang lebih panjang, durasi yang lebih panjang, dan instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana serta lebih bisa diimplementasikan,” terangnya.
Pemerintah Butuh Biaya
Wacana tax amnesty jilid kedua ini kembali bergulir di tengah pandemi. Langkah ini dinilai bisa mendorong penerimaan yang terus tertekan akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi beleid RUU KUP itu nantinya akan memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
“Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga saat Halal Bihalal dengan media, Rabu (19/5).
