Jokowi: Kartu Pra Kerja Mulai Dibagikan Tanggal 9 April

7 April 2020 10:53 WIB
Presiden Joko Widodo pimpin ratas laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor, Senin (6/4). Foto: Dok. Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo pimpin ratas laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor, Senin (6/4). Foto: Dok. Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berbagai macam bantuan diberikan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Di antaranya adalah pembagian bantuan sosial (bansos) paket sembako dan Kartu Pra Kerja.
ADVERTISEMENT
Untuk Kartu Pra Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan mulai dibagikan pada 9 April 2020.
"Kartu Pra Kerja akan dimulai tanggal 9 April ini. Selain itu saya juga telah memerintahkan Menteri Sosial untuk segera mendistribusikan 200 ribu paket sembako untuk wilayah Jabodetabek," kata Jokowi dalam rapat terbatas bersama para menterinya, Selasa (7/4).
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Jokowi menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk penerima Kartu Pra Kerja naik dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Penerima bantuan dikhususkan bagi pekerja informal hingga korban PHK massal akibat pandemi corona.
"Anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun dan penerima manfaatnya 5,6 juta orang. Terutama yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bantuan lain yang diberikan Jokowi untuk masyarakat miskin adalah memperluas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako hingga keringanan biaya listrik untuk 31 juta pelanggan PLN selama bulan April, Mei dan Juni.
Guna mengatasi dampak sosial ekonomi penyebaran COVID-19, Jokowi menyebut telah menyiapkan dana sekitar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah. Hal ini untuk menjaga daya beli sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.