Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

18 Januari 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 9 anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1). KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Adapun KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya terlebih dulu. Kemudian, Deputi Bidang Aparatur Kementerian Sekretariat Negara membacakan Keppres pengangkatan anggota KPPU.
"Keputusan Presiden RI Nomor 8 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPPU. Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya. Kedua, mengangkat sebagai anggota KPPU untuk masa jabatan selama 5 tahun," kata Deputi Bidang Aparatur Kemensetneg saat membacakan Keppres, Kamis (18/1).
9 anggota yang dilantik adalah:
Suasana pelantikan 9 anggota KPPU di Istana Negara. Foto: Nadia Riso/kumparan
"Ditetapkan di Jakarta, 8 Januari 2024," lanjut isi Keppres.
Setelahnya, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota KPPU yang dilantik.
ADVERTISEMENT
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti anggota KPPU.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkas Jokowi.