Jokowi Lapor SPT Pajak Secara Daring

3 Maret 2021 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Jokowi telah melaporkan SPT Pajak tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (3/3).
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya dalam siaran pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres/Lukas
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Jokowi.