Jokowi Larang Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Caleg hingga Calon Kepala Daerah

12 Juni 2022 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di Acara Silaturahmi relawan tim 7 di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/6/2022). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di Acara Silaturahmi relawan tim 7 di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/6/2022). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid terbaru, Jokowi di antaranya merevisi terkait aturan larangan bagi direksi dan komisaris BUMN. Dalam pasal 22 ayat 1, Jokowi menegaskan jika anggota direksi BUMN dilarang menjadi calon kepala daerah.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut.
Adapun dalam pasal 22 di peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005, anggota direksi hanya dilarang menjadi anggota partai politik dan calon anggota legislatif.
Presiden Jokowi bersama Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan pembangunan proyek gasifikasi batu bara di Sumatera Selatan, Senin (24/1/2022). Foto: Dok Kementerian BUMN
Sementara terkait aturan komisaris BUMN diatur dalam pasal 55 beleid tersebut. Dalam pasal tersebut ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang menjadi anggota partai politik hingga calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."
Sedangkan dalam pasal yang sama di peraturan pemerintah yang lama, anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan calon anggota legislatif.
Berikut aturan lengkapnya: