Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Harga Sawit Petani Merosot
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi mengumumkan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kendati larangan ini mulai berlaku Kamis, 28 April 2022, nampaknya hal tersebut langsung direspons dengan jatuhnya harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit.
Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan harga TBS petani di sejumlah wilayah terpantau turun. "Ada di Jambi dan Kalimantan Barat, kira-kira turun lebih kurang Rp 1.000 per kg," kata Rambo saat dihubungi kumparan, Selasa (26/4).
Dia mencontohkan pergerakan harga TBS petani di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pada tanggal 23 April harga TBS menyentuh angka Rp 3.460 per kg. Kemudian pada tanggal 25 April harganya merosot Rp 1.300 menjadi hanya Rp 2.160 per kg.
"Pastinya petani tidak gembira setelah selama ini ikut menikmati harga TBS tinggi," kata Rambo.
Kondisi serupa juga dialami petani sawit di Riau. Menurut keterangan Roni, petani sawit di Kenegerian Kari, Kabupaten Kuatan Singingi, harga TBS dijual ke toke (pengepul) seharga Rp 1.500 per kg.
Dia mengungkapkan harga TBS sempat turun dua kali pada Minggu, 24/4. "Biasanya toke ngambil di atas Rp 3.000 per kilo, kemarin hanya sanggup Rp 1.500," kata dia.
Harga TBS Ditetapkan Gubernur
Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, mengatakan mekanisme penetapan harga TBS diatur di dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018, tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Di pasal 6 (1) disebut bahwa harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh Gubernur," kata Ali Jamil kepada kumparan.
Dalam mekanismenya, yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 menyebut bahwa Gubernur dalam menetapkan harga pembelian TBS produksi Pekebun dibantu oleh tim penetapan harga pembelian TBS.
Tim yang dibentuk Gubernur tersebut beranggotakan dari berbagai unsur yakni pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi pengusaha kelapa sawit, serta perwakilan Pekebun yang meliputi Kelembagaan Pekebun atau asosiasi Pekebun kelapa sawit.
“Sehingga seharusnya tidak boleh PKS (pabrik pengolahan kelapa sawit) menerapkan harga TBS secara sepihak tanpa melalui Rapat Penetapan Harga TBS bersama Gubernur dan unsur-unsur terkait,” pungkas dia.
