Jokowi Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Beri Diskon ke Pembeli

30 Juli 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi susu formula bayi. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi susu formula bayi. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah terkait masalah susu formula. Dalam pasal 33, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Ada 6 poin yang diatur dalam pasal tersebut. Salah satunya adalah larangan pemberian diskon atau tambahan apa pun untuk pembelian susu formula.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," demikian dalam poin C pasal tersebut.
Sementara dalam poin D, dijelaskan larangan penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Ilustrasi susu formula bayi. Foto: Getty Images
Sementara di poin e, dilarang mengiklankan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam ayat 1 Pasal 34, poin e yang diatur dalam Pasal 33 tersebut dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.
"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. mendapat persetujuan Menteri; dan b. memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," demikian isi ayat 2 pasal 34.