Jokowi Lawan Gugatan Eropa soal Nikel di WTO, Ini Fakta-faktanya

21 November 2021 12:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada World Leaders' Summit on Forest and Land Use di Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada World Leaders' Summit on Forest and Land Use di Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Kebijakan Indonesia melarang ekspor bahan mentah mineral tambang seperti nikel berbuntut panjang. Sejumlah negara mempersoalkan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ada negara yang berupaya menyeret Indonesia, melalui gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Presiden Jokowi menyatakan akan melawan setiap upaya yang menyeret Indonesia WTO.
Berikut ini fakta-fakta mengenai hal tersebut:

Larangan Ekspor Mineral RI Diseret-seret ke WTO, Jokowi: Kita Akan Lawan!

Terkait gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah tersebut, Presiden Jokowi menegaskan akan melawannya. Pada saat yang sama, arah kebijakan untuk meningkatkan nilai tambah mineral tambang di dalam negeri, akan tetap dipertahankan.
"Jangan tarik-tarik kita ke WTO, gara-gara kita setop kirim raw material (bahan mentah). Dengan cara apa pun akan kita lawan," kata Jokowi dalam seminar 'Kompas100 CEO Forum', Kamis (18/11).
Presiden Jokowi menceritakan, saat dirinya menghadiri KTT G20 di Roma, Italia, memang banyak pemimpin negara yang memberikan perhatian mengenai sikap Indonesia melarang ekspor bahan mentah nikel.
ADVERTISEMENT
Kepada mereka, kata Jokowi, dirinya mengatakan larangan ekspor bahan mentah nikel karena Indonesia ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah mineral produksi sendiri. Dengan hilirisasi, Indonesia dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di Tanah Air.
"Kalau saya buka (ekspor) nikel dan kita kirim raw material dari Indonesia ke Eropa dan negara-negara lain, yang buka lapangan kerja mereka dong. Kita tidak dapat apa-apa," tandas Jokowi.
Namun Presiden Jokowi mempersilakan jika negara-negara lain ingin bekerja sama dengan berinvestasi atau mendirikan fasilitas pengolahan di Indonesia.
"Kita tidak menutup diri, kita terbuka. Tapi kalau kita kirim ekspor bahan mentah terus. Ndak-ndak, setop. Jangan berpikir Indonesia akan kirim bahan mentah. Nikel pertama. Sudah setop," kata Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Indonesia Hadiri Sidang WTO soal Larangan Ekspor Nikel
Seorang pekerja mengawasi aliran logam cair panas yang mengalir dari tungku di pabrik nikel Vale, di Sorowako, Sulawesi Selatan. Foto: Shutter Stock
Pemerintah Indonesia menghadiri sidang di depan panel WTO, menyusul gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah. Presiden Jokowi menegaskan akan melawan setiap upaya menyeret Indonesia ke WTO.
Sidang panel sengketa WTO yang dipimpin Leora Bloomberg, menghadirkan para pihak bersengketa, beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menjelaskan rangkaian sidang diawali dengan penyampaian pandangan awal para pihak tersebut. Sesi ini juga ditutup dengan pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.
"Dalam gugatannya, Uni Eropa berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah. Mereka menilai Indonesia secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994," kata Septian Hario Seto melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (19/11).
ADVERTISEMENT
Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang disampaikan oleh Indonesia.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO. Hal itu, sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.