Jokowi Mau Larang Jual Rokok Batangan, Pedagang: Renggut Hak Jutaan Rakyat Kecil

25 Januari 2023 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedagang yang tergabung dalam Komite Ekonomi Rakyat (Keris) menolak rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Keris Ali Mahsum Atmo meminta pemerintah untuk membatalkan rencana revisi aturan penjualan rokok batangan.
"Kami mendesak kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemerintah merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," ujar Ali dalam konferensi pers nasional pedagang di Cempaka Putih VII, Rabu (25/1).
Larangan penjualan rokok batangan merupakan salah satu ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023. Selain itu, juga dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Jokowi, rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
ADVERTISEMENT
Konferensi Pers Nasional Pedagang di Cempaka Putih VII, Rabu (25/1/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Ali bersama puluhan komunitas pedagang menyepakati bahwa rokok bukan untuk anak-anak. Untuk itu, ia menegaskan perlunya gerakan nyata seluruh elemen masyarakat.
“Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” kata dia.
Ali melihat pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi COVID-19. Rencana ini dinilai akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil yang turut memberi sumbangsih terhadap perekonomian negara.
Konferensi Pers Nasional Pedagang di Cempaka Putih VII, Rabu (25/1/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ungkap Ali.
Ia meminta pemerintah seharusnya memberikan penguatan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM). Selain itu, pemerintah juga dapat membantu para pedagang dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan.
ADVERTISEMENT
“Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami,” pungkasnya.