Jokowi Mau RI Jadi Raja Produsen Baterai Listrik, Ombudsman Ingatkan soal Limbah

14 Februari 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggan melakukan pengisian daya listrik ke mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge, Mal Pacific Place, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggan melakukan pengisian daya listrik ke mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge, Mal Pacific Place, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mau Indonesia menjadi produsen utama baterai kendaraan listrik alias electric vehicle (EV). Bahkan orang nomor satu di Indonesia tersebut optimistis dengan manajemen yang baik hal itu bisa dicapai dalam 3-4 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Di balik ambisi besar itu, Ombudsman RI memperingatkan akan bahaya limbah baterai. Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman, Hery Susanto, saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Selasa (14/2).
"Limbah baterai kendaraan listrik termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sebab kandungan elektrolit di dalam baterai dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk kesehatan manusia," kata dia.
Hery menjelaskan, usia baterai kendaraan listrik memiliki masa pakai rata-rata 10-15 tahun. Untuk itu diperlukan regulasi tentang tataran implementasi antisipasi penumpukan limbah baterai di Indonesia.
"Sebagaimana dalam kegiatan FGD tanggal 16 November 2022, saat ini Kementerian ESDM memiliki 100 unit kendaraan yang dikonversi, dan limbahnya masih disimpan," ungkapnya.
Ombudsman mencatat ada beberapa peraturan mengenai pengelolaan limbah, seperti Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
ADVERTISEMENT
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021, tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium. Namun, kata dia, untuk pelaksanaan pengelolaan limbah baterai dari kendaraan listrik saat ini belum terlaksana.
Seorang pengemudi mengisi daya baterai mobil listriknya di SPKLU Gedung PLN Gambir, Jakarta, Rabu (13/0/2022). Foto: Agha Yuninda/ANTARA FOTO
"Limbah baterai lithium diperkirakan akan semakin banyak dan menumpuk dalam beberapa tahun mendatang seiring dengan peralihan ke kendaraan listrik, terutama jika tidak didaur ulang atau dikelola dengan baik," kata dia.
Cari Investor Daur Ulang Limbah
Tidak cuma fokus kejar investor untuk bangun industri baterai, Hery berpendapat pemerintah perlu mencari investor yang bergerak di sektor daur ulang limbah baterai lithium ini.
"Sangat penting untuk mencari solusi kebijakan, agar limbah baterai kendaraan listrik tidak menjadi masalah baru bagi lingkungan hidup dan masyarakat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar pemerintah mendorong pihak industri untuk juga memperhatikan persoalan limbah baterai ini sehingga selain memproduksi, mereka juga berkontribusi pengolahan daur ulang limbah baterai.
"Perlu membuat regulasi berupa peraturan yang detail dan komperhensif yang dapat diimplementasikan sebagai pedoman baku mengenai daur ulang limbah baterai listrik," ujarnya.