Jokowi Minta Kisruh Diselesaikan Secara Internal, Begini Tanggapan Kadin

17 September 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers hasil Investigasi mengenai Munaslub Ilegal oleh Kadin Indonesia di JS Luwangsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers hasil Investigasi mengenai Munaslub Ilegal oleh Kadin Indonesia di JS Luwangsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menjelaskan tujuan menyurati Presiden Jokowi di tengah kisruh internal organisasi pengusaha Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Presiden mengemban status sebagai pengawas dan melakukan pembinaan terhadap Kadin Indonesia.
"Jadi terkait itulah surat ke Presiden itu," katanya usai konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Kami minta Presiden dalam fungsinya sebagai pengawas dan pembina Kadin," imbuhnya.
Dhaniswara mengapresiasi respons dari Jokowi untuk menyelesaikan perkara di tubuh Kadin Indonesia secara internal. Ia akan menempuh dua jalur untuk merampungkan konflik yaitu degan musyawarah atau melalui langkah hukum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kisruh di Kamar Dagang dan Industri atau Kadin bisa diselesaikan di internal organisasi secara baik-baik.
ADVERTISEMENT
Kisruh Kadin berawal dari adanya Munaslub yang digelar secara tiba-tiba pada Sabtu pekan lalu. Munaslub mengangkat Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia. Padahal, Arsjad Rasjid masih menjadi Ketua Kadin yang sah hingga 2026.
"Ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya didorong ke saya," kata di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).