Jokowi Minta Siapkan Tanah Buat Investor, Kemenkeu Tambah Anggaran IKN Rp 8 T

23 Maret 2023 4:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menikmati suasana pagi di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023).
 Foto: Dok. Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menikmati suasana pagi di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023). Foto: Dok. Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meminta disiapkan tanah buat investor masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
ADVERTISEMENT
"Pak Presiden minta disiapkan tanah untuk para investor. Nah itu nanti perlu land development,” kata Isa di Hotel Discovery, Ancol, Selasa (21/3).
Isa juga mengatakan, Kementerian Keuangan tahun ini akan menambah anggaran untuk pembangunan IKN sebesar Rp 7-8 triliun. Tambahan anggaran itu berdasarkan permintaan Jokowi untuk pembebasan lahan di IKN Nusantara.
"Tambahannya ya kira-kira yang mereka sudah minta sejauh ini sekitar Rp 7 hingga Rp 8 triliun. Tapi masih diperkirakan akan bertambah,” kata Isa.
Pagu anggaran IKN yang sebelumnya ditetapkan untuk 2023 sebesar Rp 23 triliun. Anggaran tersebut diambil dari beberapa pos kementerian.
Dengan permintaan Jokowi itu, anggaran untuk IKN tahun ini akan bertambah. “Tahun ini kan sudah dianggarkan di PUPR dan Kemenhub dan beberapa Kementerian itu sekitar Rp 23 triliun. Tapi ada tambahan-tambahan baru," kata Isa.
ADVERTISEMENT

HGU IKN Bisa 190 Tahun

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 per 6 Maret 2023 lalu.
Dalam PP itu, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk satu siklus dan bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama. Dengan demikian, HGU di IKN bisa digunakan maksimal hingga 190 tahun.
Presiden Jokowi bersama pengurus PSSI meninjau lokasi pembangunan training center di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat tertarik untuk membeli tanah di IKN di IKN. Pasalnya, terdapat kekhawatiran masyarakat memilih untuk menempati tanah di luar IKN.
“Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal di luar batas otorita (artinya) bisa hak milik. Sementara di IKN HGB di atas HPL (Hak Pakai Lahan), kalau kita enggak menyamakan, orang (investor) enggak tertarik,” jelas Dhony.
ADVERTISEMENT
Sementara, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan aturan tersebut demi kepentingan rakyat, bukan karena keinginan investor. Apalagi peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas.
Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana," kata Suharso.