Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Mundurkan Target TKDN 40 Persen, Anak Buah Luhut Beberkan Penyebabnya
15 Desember 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memundurkan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) hingga tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Perpres 79/2023 yang merupakan revisi dari Perpres 55/2019 terkait Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Aturan terbaru tersebut mengatur TKDN minimal 40 persen baik untuk roda dua dan/atau roda tiga wajib dicapai hingga 2026. Padahal, dalam beleid sebelumnya, aturan TKDN 40 persen harus dicapai sebelum 2024.
"Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen,” bunyi Pasal 8 Ayat 1 huruf (a).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, langkah ini didorong oleh kekosongan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Rachmat bilang, target pemenuhan angka TKDN harus diiringi dengan kelengkapan ekosistem kendaraan listrik.
“Emang kalau kita lihat karena kalau cuman main angka (TKDN) saja kan nggak bisa, harus ada baterai, industri baterai di Indonesia itu kita lihat mulai banyak dan pada selesai itu di 2026,” kata Rachmat saat ditemui usai Forum Diskusi dan Konferensi Pers Post COP 28: Peluang bagi Dunia Usaha Indonesia di Menara Kadin Indonesia pada Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
Sehingga, menurut Rachmat, jika industri baterai telah selesai dibangun di dalam negeri, produsen kendaraan listrik akan siap untuk mengikuti roadmap TKDN yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi 2026 industri baterai siap, jadi 2027 kita sudah mewajibkan TKDN 60 persen sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri,” jelas Rachmat.
Dalam beleid teranyar, pemerintah memang menetapkan minimum 60 persen TKDN pada 2027 hingga 2029 serta minimum 80 persen TKDN pada 2030.