Jokowi Naikkan Setoran Batu Bara, Pengusaha Buka Suara

19 April 2022 5:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pengusaha buka suara setelah Presiden Jokowi menaikkan setoran dari pertambangan batu bara. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 11 April 2022 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan. Artinya, aturan berlaku mulai Senin (18/4).
Berikut ini rangkuman selengkapnya mengenai kenaikan setoran batu bara:

Jokowi Naikkan Setoran Batu Bara, Pendapatan Negara Ikut Terdongkrak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, aturan baru tersebut menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan. Tujuannya, meningkatkan pendapatan negara.
Febrio menjelaskan terdapat dua bagian penting dari PP tersebut. Pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
ADVERTISEMENT
“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” ujar Febrio melalui keterangan tertulisnya.
Pekerja terlihat di tumpukan batu bara yang diangkut dengan tongkang di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/1). Foto: AKSARA M. RAHMAN/AFP
Kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba.

Pengusaha Ngeluh Bakal Susah Genjot Investasi

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai, setoran baru ini akan menyulitkan pengusaha batu bara terutama dalam melakukan efisiensi operasional produksi. Apalagi sebagian besar dari produksi batu bara nasional dihasilkan dari tambang-tambang yang usianya sudah cukup tua, cadangannya makin dalam.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, ketika cadangan makin dalam, beban biaya operasi semakin tinggi. Kenaikan biaya operasi juga semakin dirasakan dengan naikknya biaya bahan bakar, alat berat, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan akan semakin tingginya tarif royalti ditambah beban tarif perpajakan lainnya termasuk ke depannya tambahan dari Pajak Karbon, maka kondisi ini dapat menyulitkan perusahaan untuk berinvestasi di tengah era transisi energi," kata dia kepada kumparan, Senin (18/4).
Tongkang batu bara terlihat sedang mengantri untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Hendra memandang, keputusan pemerintah yang berlaku hari ini bisa berpengaruh terhadap rencana investasi untuk peningkatan nilai tambah batu bara. Belum lagi, aspek keekonomian batu bara masih sulit karena teknologi terhitung mahal. Selain itu, akses terhadap pendanaan untuk investasi berbasis batu bara juga semakin berkurang.

Bos Adaro Tanggapi Keputusan Jokowi Naikkan Setoran Batu Bara

Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir angkat suara mengenai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Garibaldi Thohir atau yang akrab disapa Boy Thohir tidak terlalu mempermasalahkan adanya peraturan yang dikeluarkan di tengah melambungnya harga batu bara dunia saat ini. Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah diajak bicara pemerintah terkait peraturan tersebut.
The CEO, Boy Thohir. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Boy mengatakan pihaknya bersyukur karena batu bara menjadi salah satu penopang pendapatan ekspor. Dia menganggap adanya peraturan tersebut membuat pihaknya bisa berkontribusi besar ke negara. Apalagi, kata Boy, sektor batu bara saat ini menjadi salah satu penopang pendapatan ekspor.
“Tentunya kontribusi kita ke negara akan bertambah dan menurut hemat saya dalam kondisi negara yang lagi memerlukan dukungan dari kita-kita ya tentunya sudah merupakan satu kewajiban kita,” ungkap Boy saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
Boy tidak menampik pasti ada dampak yang dirasakan Adaro usai keluarnya peraturan itu. Namun, ia tidak mau membeberkan detail dampak yang dimaksudnya. Boy hanya menegaskan kontribusi ke negara harus terus diberikan di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih.