Jokowi Naikkan Target Penerimaan Pajak di APBN 2023 Jadi Rp 2.118 Triliun

19 November 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di IKN Nusantara (2/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di IKN Nusantara (2/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2023. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang diundangkan 10 November 2023.
ADVERTISEMENT
Pada Perpres 130/2023 Jokowi menargetkan penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 2.021 triliun. Namun, dalam aturan yang baru, Jokowi menaikkan target penerimaan pajak sebesar 4,8 persen menjadi Rp 2.118 triliun.
"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (19/11).
Secara rinci, penerimaan pajak dalam negeri ditargetkan naik menjadi Rp 2.045 triliun, dari sebelumnya Rp 1.963 triliun. Terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.049 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,87 triliun, pendapatan cukai sebesar Rp 227,21 triliun, serta pendapatan pajak lainnya Rp 10,79 triliun," tulis beleid itu.
Tak hanya itu, penerimaan pajak RI juga berasal dari pendapatan pajak perdagangan internasional yang ditargetkan senilai Rp 72,89 triliun. Terdiri dari pendapatan bea masuk senilai Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar senilai Rp 19,80 triliun.