Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki Dapat Paling Besar

14 Maret 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan cucunya Jan Ethes berjalan menuju lokasi peresmian Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II di Gerbang Tol Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan cucunya Jan Ethes berjalan menuju lokasi peresmian Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II di Gerbang Tol Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para PNS di Kementerian PUPR. Aturan mengenai kenaikan gaji itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PUPR telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (14/3).
Dalam aturan yang diteken langsung Jokowi pada 13 Maret 2024 disebutkan tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nominal jabatan terendah sebesar Rp 2.575.000 hingga paling tinggi Rp 41.550.000.
Di sisi lain, pada pasal 5 aturan itu disebutkan Menteri PUPR yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tulis beleid itu.
Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah), Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) berjalan untuk meresmikan pengoperasian jembatan Cisadane di Tangerang, Banten, Senin (8/1/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Artinya, Basuki akan mengantongi tukin sebesar Rp 62.325.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 41.550.000 x 150 persen.
ADVERTISEMENT
Daftar besaran tukin di Kementerian PUPR:
Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250
ADVERTISEMENT
Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250.