Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp 29 Juta

3 September 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) pagi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) pagi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 94 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Aturan soal kenaikan tukin pegawai Komnas HAM ini mengganti Perpres nomor 51 tahun 2019.
"Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis beleid dikutip dari salinan perpres, Selasa (3/9).
Dalam aturan ini, tunjangan dibagi berdasarkan 17 kelas jabatan. Besaran tunjangan tertinggi yakni Rp 29 juta, sementara terendah adalah Rp 1,96 juta.
Tunjangan pegawai Komnas HAM berdasarkan Perpres 94 tahun 2024.
Sementara dalam aturan kenaikan terakhir pada 2019, tukin tertinggi adalah sebesar Rp 24,9 juta dan terendah Rp 1,76 juta.
Rincian tunjangan pegawai Komnas HAM berdasarkan Perpres 51 tahun 2019.