Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Kemen PAN RB, Bappenas, dan BPKP
15 Juni 2023 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden terkait tunjangan kinerja tiga kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB ), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas ), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP ).
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Jokowi menerbitkan Perpres nomor 32 tahun 2023 tentang tunjangan kinerja .
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
Adapun tunjangan diberikan untuk kelas jabatan 1 hingga 17. Bagi pegawai dengan status kelas jabatan 1, tunjangan diberikan Rp 2.575.000 hingga tertinggi kelas jabatan 17 Rp 41.550.000.
Adapun dalam Perpres nomor 114 tahun 2017, tunjangan kinerja pegawai Kementerian PAN RB dipatok Rp 2.531.250 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Adapun tunjangan kinerja untuk Kementerian PPN/Bappenas, Jokowi menerbitkan Perpres nomor 33 tahun 2023. Beleid ini merupakan revisi dari Perpres nomor 129 tahun 2017.
Dalam aturan yang baru, pegawai Kementerian PPN/Bappenas dengan jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 senilai Rp 2.575.000 dan untuk kelas jabatan 17 atau yang tertinggi senilai Rp 41.550.000.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk BPKP, Jokowi menerbitkan Perpres nomor 34 tahun 2023, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 128 tahun 2017.
Dalam Perpres lama, jabatan terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp 2.5313.250 per bulan dan yang tertinggi Rp 33.240.000. Sementara dalam aturan baru, pegawai jabatan terendah dapat tunjangan kinerja Rp 2.575.000 dan yang tertinggi Rp 41.550.000.
Berikut rincian aturan dan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP: