Jokowi Naikkan Tunjangan Penyuluh KB, Tertinggi Rp 1,5 Juta

30 November 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyuluhan Keluarga Berencana (KB). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyuluhan Keluarga Berencana (KB). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2021 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana. Dengan Perpres itu, tunjangan tertinggi bagi penyuluh KB naik jadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 950 ribu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Perpres Nomor 99 tahun 2021, tunjangan diberikan bagi penyuluh KB yang berstatus PNS.
"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut.
Adapun dalam pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan setiap bulan.
Pemberian tunjangan bagi penyuluh Keluarga Berencana diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PNS di daerah dibebankan pada APBD.
ADVERTISEMENT
"Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5.
Ilustrasi penyuluhan Keluarga Berencana (KB). Foto: Shutter Stock
Sementara cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perpres sebelumnya yakni Nomor 26 Tahun 2014, tunjangan bagi penyuluh KB terkecil Rp 300 ribu dan terbesar Rp 950 ribu.

Berikut rincian tunjangan baru bagi PNS Penyuluh KB

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama Rp 1.500.000
2. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya Rp 1.260.000
3. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda Rp 960.000
ADVERTISEMENT
4. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia Rp 780.000
2. Penyuluh Keluarga Berencana Mahir Rp 450.000
3. Penyuluh Keluarga Berencana Terampil Rp 360.000
4. Penyuluh Keluarga Berencana Pemula Rp 300.000.