Jokowi Pastikan Lembaga Pengelola Investasi Diluncurkan Awal 2021

22 Desember 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri KTT G20 Tahun 2020 secara virtual. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri KTT G20 Tahun 2020 secara virtual. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi memastikan Lembaga Pengelola Investasi yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) akan diluncurkan pada awal tahun depan. INA nantinya akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan baru yang berbasis penyertaan modal.
ADVERTISEMENT
“Awal 2021, kita akan luncurkan sovereign wealth fund yang bernama Indonesia Investment Authority atau INA, yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang baru, tidak berbasis pinjaman tapi bentuk penyertaan modal atau ekuitas,” ujar Jokowi dalam Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa (22/12).
Presiden melanjutkan, kehadiran INA diharapkan dapat kembali memulihkan ekonomi Indonesia dari krisis akibat pandemi virus corona. Selain itu, kehadiran INA juga akan menyehatkan BUMN di sektor infrastruktur dan energi.
“Ini akan sehatkan ekonomi kita, sehatkan BUMN kita di sektor infrastruktur dan energi,” katanya.
Jokowi Saat Peresmian Jalan Tol Solo-Ngawi Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Saat ini, sudah ada beberapa negara yang menyampaikan ketertarikannya untuk menaruh modal atau investasi di INA, yakni AS, Jepang, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, dan Kanada.
ADVERTISEMENT
“Dalam situasi pandemi ini kita semua harus mampu bergerak cepat, mampu perkuat kerja sama dan sinergi. Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi akan pulih kembali normal,” pungkasnya.
Pemerintah telah mengeluarkan badan hukum untuk INA, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ada juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional.