Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT, Hotman Paris: Waktunya Ibu Menaker Mundur

22 Februari 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea  Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang menetapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun itu mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari Hotman.
ADVERTISEMENT
"Bapak Presiden Jokowi, kamu adalah presiden rakyat. Rakyat mencintai kamu. Terima kasih atas perhatian Pak Jokowi yang telah memerintahkan Ibu Menaker untuk merevisi peraturan Jaminan Hari Tua yang sangat tidak ada logika hukumnya sedikit pun. Tidak ada nalar apa pun dalam isi peraturan tersebut," kata Hotman seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (22/2).
Setelah aturan itu direvisi, Hotman menyarankan agar Ida Fauziyah mengundurkan diri. "Mungkin inilah waktunya kepada Ibu Menteri Ketenagakerjaan untuk berpikir, apakah sudah waktunya untuk mengundurkan diri sebagai menteri atau mungkin ada profesi lain yang lebih tepat untuk itu," ujarnya.
"Itu adalah saran yang paling tepat dari Hotman Paris apabila nantinya sudah keluar peraturan JHT yang baru dari Bapak Jokowi, maka mungkin perlu diikuti gaya para politisi Jepang, di mana kalau sudah kepentok akhirnya mengundurkan diri. Itu memang jarang dan belum pernah terjadi di Indonesia," Hotman menambahkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meresmikan Gerakan #TalentHubBantuKerja secara virtual, Minggu (25/7). Foto: Kemnaker
Menurut Hotman, kebijakan Ida Fauziyah soal JHT merupakan kesalahan besar. Benar-benar melanggar hak para pekerja. Karena itu, dia menilai sudah sepatutnya Ida mundur.
ADVERTISEMENT
"Ini hanya saran dan kita masih menunggu revisi peraturan dari Menaker. Masa uangnya simpanan buruh disuruh tunggu puluhan tahun walau sudah di-PHK sejak muda?" tutupnya.

Kritik Pedas Hotman Paris

Sebelum menyarankan Menaker Ida Fauziyah untuk mengundurkan diri, Hotman menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.
Hotman menggambarkan bagaimana aturan JHT ini bisa membuat banyak buruh menderita. Padahal dana JHT ini diambil dari gaji buruh yang dipotong setiap bulan. Namun dengan peraturan ini, hak buruh ditahan oleh negara.
"Coba renungkan, si buruh yang bekerja 10 tahun. Tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba misalnya dia di-PHK pada umur 32. Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mencairkan JHT tersebut karena menurut aturan Ibu baru bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," kata Hotman.
ADVERTISEMENT
Hotman Paris Hutapea. Foto: Aria Pradana/kumparan
Soal klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Hotman berpendapat bahwa harusnya UU SJSN juga direvisi. Sebab, menahan uang buruh adalah kebijakan tidak adil. Hukum harus adil.
Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Hotman menyatakan bahwa JHT tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK. Sebab, dana JHT sesungguhnya milik buruh. Tidak ada alasan untuk menahannya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.
Hotman juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek disalahgunakan. Ia mengingatkan Menaker Ida Fauziyah bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri. Uang hasil keringat buruh selama puluhan tahun bisa hilang begitu saja.
ADVERTISEMENT