Jokowi Perkecil Porsi Pelepasan Tanah Kawasan Hutan untuk Petani hingga 2024

13 Januari 2021 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dalam 35 tahun terakhir, Sumatera telah kehilangan setengah dari hutan tropis yang mengakibatkan turunnya kualitas kesuburan tanah. 
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Dalam 35 tahun terakhir, Sumatera telah kehilangan setengah dari hutan tropis yang mengakibatkan turunnya kualitas kesuburan tanah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Reformasi Agraria yang selama ini dijalankan pemerintahan Jokowi dinilai hanya membagi-bagikan sertifikat tanah saja. Tapi, pelepasan tanah atau redistribusi dari kawasan hutan yang selama ini lebih banyak dimiliki pengusaha justru makin diperkecil.
ADVERTISEMENT
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, total tanah yang masuk dalam program Reforma Agraria berkurang menjadi 8,56 juta hektare dari periode lima tahun sebelumnya 9 juta hektare.
Dari total target hingga 2024 itu, jatah untuk redistribusi tanah berkurang dari 4,5 juta hektare menjadi 4,06 juta hektare. Di dalamnya, luas tanah yang bakal dilepas dari kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pun berkurang menjadi 2,53 juta hektare saja.
Padahal, pada RPJMN 2015-2019, pelepasan kawasan hutan ditargetkan 4,1 juta hektare. Itu artinya, hingga 2024 tanah kawasan hutan yang akan diserahkan ke petani kecil berkurang.
Sedangkan untuk target legalisasi aset berupa sertifikat tanah justru meningkat dalam RPJMN 2020-2024 menjadi 5,16 juta bidang tanah. Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengaku heran, acuan sertifikat tanah kali pun berubah bukan lagi dalam satuan hektare melainkan bidang tanah.
ADVERTISEMENT
"Jadi, terkonfirmasi kembali bahwa program Reforma Agraria di era Presiden Jokowi dikerdilkan menjadi hanya proses legalisasi tanah yang sebenarnya tugas rutin pemerintah memberikan sertifikat bagi siapa pun yang memiliki hak," kata Dewi dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2020 KPA, Rabu (13/1).
Presiden Jokowi serahkan sertifikat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Untuk penerbitan tanah telantar yang juga diberikan dalam bentuk sertifikat, pada RPJMN 2020-2024 juga mengacu pada satuan bidang tanah bukan hektare yakni sebanyak 57 ribu bidang.
Lalu untuk identifikasi data Hak Guna Usaha (HGU) yang habis, tanah tidak termanfaatkan, dan pelepasan sebagian tanah dalam redistribusi tanah mencapai 75 ribu bidang.
Menurut hitungan KPA, total bidang tanah yang akan diberikan sertifikat dan diredistribusikan ke petani dari lahan eks HGU dan lahan telantar jika diubah ke satuan hektare mencapai 6,03 juta hektare.
ADVERTISEMENT
"Porsi sertifikasi tanah makin besar dan mendominasi target keseluruhan ketimbang target redistribusi tanah telantar dan tanah HGU. Tidak jelas juga kenapa Kementerian ATR/BPN dalam RPJMN mengukurnya dengan indikator jumlah bidang tanah," kata Dewi.