Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024

1 Januari 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sampai dengan 31 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, yang mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan alasan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI dengan pertimbangan masih ada potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
"Selain itu, kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (1/1).
Hingga akhir tahun 2023, Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun.
ADVERTISEMENT
Capaian tersebut di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara senilai Rp 1,3 triliun, penyitaan dan penguasaan fisik aset senilai Rp 17,3 triliun, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda senilai Rp 3,7 triliun, dan PMN nontunai senilai Rp 3,1 triliun.
"Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen," kata Rionald.
Rionald menambahkan, dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT