news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Putuskan Nama Calon Gubernur BI Hari Ini, Siapa Kandidatnya?

21 Februari 2023 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023).  Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bakal memutuskan nama calon Gubenur Bank Indonesia (BI) hari ini, Selasa (21/2). Setelah ditentukan, daftar calon petinggi bank sentral ini akan diserahkan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
ADVERTISEMENT
Saat ini Gubernur BI masih dipimpin oleh Perry Warjiyo. Masa kerjanya habis Mei 2023.
Meski begitu, Jokowi enggan menyebut siapa saja nama-nama yang sudah masuk ke mejanya. Beberapa nama yang beredar menggantikan Perry Warjiyo adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Mengenai namanya santer jadi pengganti Perry Warjiyo, Sri Mulyani pernah menjawab diplomatis. Dia bilang, proses pemilihan Gubernur BI sudah diatur dalam undang-undang, yakni diusulkan dan diangkat oleh presiden melalui persetujuan DPR.
"Kami berempat (bersama BI, OJK, LPS) tetap fokus ngerjain apa yang ada dalam KSSK, karena ini adalah tugas utama kita yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/1).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
Sementara Purbaya mengatakan dirinya belum mengetahui tentang hal tersebut. Namun, ia mengaku siap jika nantinya diperintah untuk maju sebagai calon Gubernur BI.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Perry Warjiyo juga masih memiliki kans untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Dalam beleid tersebut, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali maksimal satu kali masa jabatan berikutnya.
"Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak‑banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya," demikian dinyatakan dalam Pasal 41 ayat (5).