Jokowi Rancang Aturan yang Larang Alih Fungsi Sawah

31 Oktober 2018 15:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
240 hektare lahan sawah siap panen di Desa Jejangkit Muara, Jejangkit, Barito Kuala Kalimantan Selatan.  (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
240 hektare lahan sawah siap panen di Desa Jejangkit Muara, Jejangkit, Barito Kuala Kalimantan Selatan. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana membuat aturan agar lahan persawahan di Indonesia tidak menyusut. Ini dilakukan karena sekarang lahan sawah banyak yang berubah fungsi.
ADVERTISEMENT
Untuk menjaga jumlah lahan persawahan tak menyusut, Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah tengah menyusun regulasi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).
Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan Badan Pusat Statistik, lahan sawah di Indonesia hanya tersisa 7,1 juta hektare. Angka ini menyusut 9 persen jika dibandingkan tahun 2013 yang masih ada sekitar 7,75 juta hektare.
”Kita sedang siapkan Pepresnya untuk menetapkan 7,1 juta hektare. Itu nanti akan ditetapkan jadi lahan pertanian berkelanjutan," kata Sofyan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/10).
Suasana sawah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sawah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam Perpres tersebut, akan diatur insentif bagi rakyat pemilik sawah. Insentif diberikan agar rakyat tidak gampang menjual lahannya menjadi perumahan dan bangunan lainnya. Tapi, Sofyan belum menyebut apa saja insentif yang diberikan.
ADVERTISEMENT
"Itu sedang dalam (rencana) tetapi itu harus ada insentif begitu ada tanah orang enggak boleh diapa-apakan, itu sedang dikerjakan," ucapnya.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Muhammad Ikhsan mengakui hal itu. Dia menjelaskan bahwa penyusutan tanah terjadi karena banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi properti.
Kondisi ini, kata dia, akibat dari meningkatnya kepadatan penduduk. Tapi, dengan susutnya lahan sawah juga berpengaruh pada produksi padi nasional.
"Penyusutan lahan baku itu karena adanya, antara lain perubahan fungsi lahan karena kepadatan penduduk berubah fungsi menjadi properti sebagian tetapi nggak begitu signifikan perubahannya. Jadi 2018 ini ditetapkan lahan baku itu sebesar 7,1 juta hektar lahan sawah," katanya.
ADVERTISEMENT