Jokowi: Rasio Pajak 16 Persen dalam Setahun Bakal Bikin Ekonomi Shock

13 April 2019 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Capres dan Cawapres no urut 01, Jokowi-Ma'ruf saat berdoa di Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Capres dan Cawapres no urut 01, Jokowi-Ma'ruf saat berdoa di Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan sejumlah cara untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia. Namun demikian, kenaikan rasio pajak tersebut harus secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Jokowi bilang, meningkatkan rasio pajak secara tinggi seperti 16 persen dalam waktu singkat bisa membuat ekonomi terguncang atau shock. Adapun saat ini realisasi rasio pajak Indonesia pada tahun 2018 adalah 10,29 persen. Dari data yang dihimpun kumparan, rasio pajak menurun.
"Kalau ingin menaikkan tax ratio seperti Bapak (Prabowo) naikkan satu tahun, 10 koma menjadi 16 persen. Kalau dalam setahun naiknya drastis seperti itu, artinya akan ada kurang lebih 5 persen kurang lebih dari GDP kita Rp 15 (ribu), 5 persen artinya Rp 750 triliun yang akan ditarik menjadi pajak. Apa yang terjadi kalau dilakukan? Akan terjadi shock economy," ujar Jokowi dalam debat kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4).
Untuk itu, Jokowi akan meningkatkan rasio pajak secara bertahap dengan cara membangun basis pajak (tax based) sebanyak mungkin. Menurutnya, cara ini telah dilakukan sejak pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016-2017.
ADVERTISEMENT
"Tax amnesty ada deklarasi Rp 4.800 triliun dan kita dapatkan income dari sana Rp 114 triliun tahun itu. Kita ingin tax based kita semakin besar, sehingga income negara akan semakin banyak," katanya.
"Tapi kalau yang langsung, yang disampaikan tadi, saya kira akan berikan shock economy karena Rp 750 triliun akan ditarik sebagai pajak," tambahnya.
Data Tax Ratio Indonesia:
2009: 11,06%
2010: 10,54%
2011: 11,16%
2012: 11,38%
2013: 11,29%
2014: 10,84%
2015: 10,75%
2016: 10,33%
2017: 10,78%.
2018: 10,29%