Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional
·waktu baca 3 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Beleid itu mulai berlaku saat diundangkan pada 15 Agutus 2024. Pembentukan Badan Gizi Nasional mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional," berikut bunyi Perpres No 83 Tahun 2024, dikutip Sabtu (17/8).
Dalam Pasal 1 beleid tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Kemudian Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Berikutnya dalam Pasal 4 disebutkan fungsi-fungsi Badan Gizi Nasional, yakni teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Lalu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Berdasarkan Pasal 5, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil; dan ibu menyusui.
Adapun nantinya Badan Gizi Nasional memiliki struktur organisasi, yang diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut yakni terdiri atas Dewan Pengarah mencakup ketua, wakil ketua, dan 5 anggota. Dewan Pengarah selanjutnya diatur akan memiliki unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS, dan/atau akademisi.
Kemudian Pelaksana mencakup Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.
Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya.
Sebelumnya, isu pembentukan badan gizi diungkapkan Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko. Dia mengatakan, beberapa kementerian/lembaga akan dilibatkan.
“Rencananya ada Badan Gizi. Beberapa kementerian juga terlibat. Tapi soal nama [lembaga], itu urusan Pak Prabowo,” kata Budiman.
