Jokowi Resmi Bubarkan 2 BUMN, PT Gelas dan PT Kertas Kraft Aceh

6 April 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Hires Presiden Jokowi Menyampaikan Pidato Kunci dalam Acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2022, Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Foto Hires Presiden Jokowi Menyampaikan Pidato Kunci dalam Acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2022, Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua BUMN, yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas. Pembubaran keduanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada 3 April 2023.
ADVERTISEMENT
Pembubaran PT Industri Gelas dituangkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2023, sedangkan PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan dengan PP Nomor 17 Tahun 2023.
“Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-149/MBUlO3l2O22 tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/ 196 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Penetapan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran perusahaan,” bunyi beleid yang dikutip Kamis, (6/4).
Pada pasal 2 beleid tersebut, menjelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dan PT Kerta Kraft Aceh dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
ADVERTISEMENT
Sementara, pada pasal 3 dijelaskan bahwa penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan PT Gelas dan PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuiditas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak pengundangan PP tersebut.
Dengan putusan tersebut, semua kekayaan sisa hasil likuiditas Perusahaan PT Kertas Kraft Aceh dan PT Gelas harus disetorkan ke dalam kas negara.