Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang ditetapkan dan berlaku pada 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 2 dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang- undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, dalam pasal 3 ditegaskan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 PP tersebut.
Sejarah PT PANN
Dikutip kumparan dari laman resminya, PT PANN (Persero) didirikan berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974 tentang penyertaan modal Negara RI untuk pendirian persero dalam bidang pengembangan armada niaga nasional. BUMN ini merupakan wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
ADVERTISEMENT
Penugasan yang dijalankan PT PANN adalah pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya. Kemudian melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.
Selain itu, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional.
PT PANN juga menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.
Kapal yang dibiayai PT PANN diharapkan berperan dalam menumbuh-kembangkan perekonomian masyarakat, menjaga agar harga komoditas antar-pulau bisa dinikmati secara berkeadilan, memeratakan pembangunan nasional.
Kehancuran PT PANN
Pada 1991, PT PANN menjalankan penugasan pemerintah untuk Subordinate Loan Agreement Kapal Ikan dan Pesawat Boeing 737-200 Eks Lufthansa. Kedua penugasan ini yang di kemudian hari menyebabkan PT PANN sekarat.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, 10 unit pesawat terbang boeing 737-200 eks Luftansa sebanyak 10 unit yang disewakan ke 4 perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.
Selain itu, dari rencana pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero), hanya 14 unit kapal ikan yang terselesaikan, dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh PT PANN sebesar Rp 120 miliar tidak dapat diserap pasar.
Pada 1995-2006, PT PANN lebih fokus pada 2 proyek yang dapat dikategorikan sebagai over finance dan gagal ini.
"Kegagalan dari kedua proyek tersebut mengakibatkan PT PANN bertahun-tahun menderita kerugian yang cukup besar sehingga keuntungan dari kegiatan bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak dapat menutup kerugian kedua proyek tersebut dan mengakibatkan perusahaan menderita ekuitas negatif," demikian keterangan laman resmi PT PANN.
ADVERTISEMENT