Jokowi Resmi Naikkan Setoran Pengusaha Batu Bara Mulai Hari Ini

18 April 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (14/4/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (14/4/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menaikkan setoran untuk pengusaha batu bara, imbas dari melambungnya komoditas emas hitam ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Aturan ini diteken Jokowi pada 11 April 2022 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan. Artinya, aturan berlaku mulai hari ini, Senin (18/4).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan setidaknya ada dua penekanan yang diatur dalam PP tersebut. Pertama adalah tentang pajak penghasilan.
“Pajak penghasilan akan dikenakan bagi seluruh pemegang izin baik IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan PKP2B dan PKP2B yang meliputi subjek, objek, dan penghitungan pajak penghasilan,” kata Lana saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).
Dalam aturan itu, juga ada penyusutan dan amortisasi, sumbangan dan atau biaya di bidang usaha pertambangan, perbandingan antara utang dan modal, dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan.
Lana menyebut ada lima layer tarif berjenjang yang diberlakukan dalam aturan ini ke pengusaha batu bara. Tujuannya, agar penerimaan negara bisa bertambah di tengah meroketnya harga batu bara dan ekonomi bisa stabil.
ADVERTISEMENT
"Sehingga pada saat harga tinggi negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara, namun pada saat harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi,” terang Lana.
Lana mengatakan pelaksanaan PP Nomor 15 ini bagi IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkannya PP tersebut, maka wajib melaksanakan segala ketentuan yang diatur sejak 1 Januari 2022.
“Sedangkan IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkan PP ini, maka pelaksanaan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya atau 1 Januari 2023,” tuturnya.
Berikut rincian setoran yang dinaikkan:
Dalam Bab I Pasal 2 PP ini disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk:
a. pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),
b. pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),
ADVERTISEMENT
c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,
d. pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud, dan
e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.
Iuran Pajak
Sementara pada Bab V Pasal 16 ayat (1) disebutkan, bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan ;
ADVERTISEMENT
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21 persen dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 per ton, (tarif 14 persen dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17 persen dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
ADVERTISEMENT
c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 28 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
ADVERTISEMENT
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 yaitu penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai ketentuan perundang-undangan di minerba, maka iurannya 14 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Iuran Royalti PNBP
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara di Pasal 16 ayat (2) disebutkan: Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
ADVERTISEMENT
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21 persen dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
Untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA di bawah USD 70 per ton, tarif 20 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti, dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
ADVERTISEMENT
b) HBA di atas USD 70 per ton sampai dengan di bawah USD 80 per ton, tarif 21 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA di atas USD 80 per ton sampai dengan di bawah USD 90 per ton, tarif 22 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA di atas USD 90 per ton sampai dengan di bawah USD 100 per ton, tarif 24 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
ADVERTISEMENT
e) HBA di atas USD 100 per ton, tarif 27 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
Sementara untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), besarannya 14 persen dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Tumpukan batu bara terlihat diangkut dengan tongkang di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/1). Foto: AKSARA M. RAHMAN/AFP
Adapun itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
Terakhir, untuk tarif Pajak Penghasilan Badan seluruh pemegang kontrak dikenakan 22 persen. Sementara untuk pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.