Jokowi Restui PMN untuk Hutama Karya Rp 7,5 Triliun

31 Desember 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PT Hutama Karya (HK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PT Hutama Karya (HK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Hutama Karya. Adapun besaran suntikan PMN tersebut mencapai Rp 7,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Tambahan modal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Peraturan ini baru diteken Jokowi pada hari Sabtu (31/12).
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp 7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 dalam PP yang diterima kumparan, Minggu (31/12).
Dalam pertimbangan PP tersebut, Jokowi mengatakan pemberian modal Rp 7,5 triliun itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Hutama Karya.
Tambahan modal itu dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Oleh karena itu, penambahan PMN itu perlu dilakukan ke dalam modal saham Perseroan.
ADVERTISEMENT
Sumber dana Rp 7,5 triliun tersebut berasal dari APBN 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (RAPBN TA 2022).
Pada pasal 1 berbunyi, penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Hutama Karya yang statusnya sebagai Persero, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tertulis dalam Pasal 3.