Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 7 Juli 2020.
Adapun hal yang mengatur soal tuntutan pidana itu tertuang pada Pasal 31C dan 31D Perpres tersebut. Jika terbukti memalsukan data, peserta akan terlebih dulu diminta mengembalikan bantuan biaya dan insentif yang diberikan negara.
Lalu jika bantuan tersebut tak dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima manfaat program tersebut.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 31D Perpres itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beleid itu, Kartu Prakerja didefinisikan sebagai program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dalam program ini, peserta menerima insentif biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta. Kemudian peserta juga menerima insentif sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, serta insentif survei sebesar Rp 50 ribu selama 3 bulan.