Kumparan Logo

Jokowi Revisi Aturan, PLN Bisa Dapat Gas Murah

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melakukan pemeriksaan rutin di salah satu Metering Regulator Stasiun (MRS) yang mendistribusi gas pada pusat listrik tenaga gas (PLTG) di PLTU Tarahan Lampung. Foto:  ANTARA FOTO/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan pemeriksaan rutin di salah satu Metering Regulator Stasiun (MRS) yang mendistribusi gas pada pusat listrik tenaga gas (PLTG) di PLTU Tarahan Lampung. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi pada Pasal 5 ayat (2). Perpres ini mengatur penurunan harga gas untuk sejumlah industri. Tujuannya agar industri di dalam negeri lebih efisien dan berdaya saing.

Dalam revisi Perpres, Jokowi memasukkan ketenagalistrikan sebagai salah satu pengguna gas yang bisa mendapat gas murah seharga USD 6 per MMBTU. Rata-rata harga gas untuk pembangkit listrik saat ini USD 8-10 per MMBTU.

"Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a)," demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres tersebut.

Itu artinya, PT PLN (Persero) dan produsen listrik swasta (IPP) bisa mendapatkan gas murah untuk pembangkit listrik. Sebelumnya dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tidak ada ketentuan ini.

kumparan post embed

Adapun harga gas bumi yang dimaksud Pasal 3 disebutkan, pada ayat (1) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi USD 6/MMBTU.

Selain penyedia tenaga listrik, industri yang dapat memperoleh gas bumi dengan harga USD 6 per MMBTU adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, industri sarung tangan karet seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (1).