Jokowi Revisi Keppres Panitia G20, Luhut Jadi Ketua Dukungan Penyelenggara Acara

20 Oktober 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
Presiden Jokowi hadiri KTT G20 Tahun 2020 secara virtual. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri KTT G20 Tahun 2020 secara virtual. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Ada tiga perubahan dalam Keppres tersebut, salah satunya mengenai pergeseran posisi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang dalam aturan sebelumnya masuk jajaran pengarah, menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggara Acara.
Revisi pertama yakni Pasal 5 Ayat 1, yang bunyinya menjadi: Susunan Pengarah terdiri dari Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sedangkan pada Keppres sebelumnya, Susunan pengarah terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Revisi kedua pada ayat 4 pasal 6 yang bunyinya menjadi:
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
ADVERTISEMENT
a. Bidang Sherpa Track; b. Bidang Finance Track; dan c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara
(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I: Menteri Koordinator Perekonomian; Ketua II: Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua: Wakil Menteri Luar Negeri
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua I: Menteri Keuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Adapun dalam aturan sebelumnya, Ketua Bidang Dukungan Penyelenggara adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Presiden Jokowi Hadiri KTT G20 Tahun 2020 secara Virtual. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perubahan ketiga terdapat pada ayat 4 pasal 16, yakni menjadi:
ADVERTISEMENT
Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua :
1 Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan 7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;
Anggota:
1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 3. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika' 4. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; 6. Sekretaris Militer Presiden; dan 7. Sekretaris Daerah Provinsi Bali
ADVERTISEMENT
Indonesia akan menjadi tuan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 2022. Keputusan Indonesia menjadi tuan rumah diambil saat pertemuan G20 di Riyadh, Arab Saudi, pada November tahun lalu.