Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jokowi Sahkan Struktur Otorita IKN Nusantara, Akan Dibentuk Dewan Penasihat
4 Mei 2022 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah menekan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2022, tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam beleid tersebut, Presiden menetapkan struktur organisasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, dijelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN , serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Terkait struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam BAB III Pasal 4 beleid tersebut. Selain mengatur struktur organisasi, dalam pasal 20 Jokowi juga menetapkan adanya Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi ayat 1 pasal 20 Perpres tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat Otorita IKN Nusantara tersebut akan ditetapkan oleh Presiden. Belum dirinci siapa saja yang akan mengisi struktur dewan penasihat.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian Struktur Organisasi Otorita IKN Nusantara
1. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
4. Perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.