Jokowi Sebut UU Cipta Kerja untuk Cegah Korupsi dan Berantas Pungli

9 Oktober 2020 18:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo ditemani Seskab Pramono Anung di Acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo ditemani Seskab Pramono Anung di Acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin lalu (5/10), telah menyulut gelombang protes yang berujung kericuhan di berbagai daerah. Buruh, mahasiswa, dan masyarakat menilai beleid sapu jagat itu merugikan.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi angkat bicara mengenai UU Cipta Kerja. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (9/19), Jokowi menjelaskan beleid tersebut.
Salah satunya terkait pemangkasan perizinan. Menurut dia, dengan adanya UU Cipta Kerja, akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," kata Jokowi.
Presiden Jokowi gelar rapat terbatas soal cipta lapangan kerja di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Selain itu, Jokowi mengklaim UU Cipta Kerja harus disahkan karena kebutuhan kerja yang sangat mendesak. Dia mengklaim banyak informasi yang tidak sesuai yang beredar di masyarakat.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujarnya.
ADVERTISEMENT