Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, hingga Sertifikat Layanan Dana Lingkungan

9 Agustus 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan SK Hutan Sosial, Tora, Sawit Rakyat, serta sertifikat layanan dana lingkungan untuk masyarakat di JCC, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan SK Hutan Sosial, Tora, Sawit Rakyat, serta sertifikat layanan dana lingkungan untuk masyarakat di JCC, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyerahkan SK (Surat Keputusan) Hutan Sosial, Tora (Tanah Objek Reforma Agraria), Sawit Rakyat, dan Sertifikat Dana Lingkungan. SK tersebut diberikan kepada kelompok anggota masyarakat penerima dari berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
“Apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menerbitkan SK Tora,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada acara tersebut yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (9/8).
SK Tora yang diberikan pada kesempatan itu adalah sebanyak 173 SK dengan luas lahan sebesar 296.796 hektar. Sementara untuk sawit, Jokowi memberikan 16 SK.
Airlangga berharap, dengan diberikannya SK sawit rakyat ini, produktivitasnya akan meningkat.
“Ke depan bisnis masyarakat dan kapasitas ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dalam dalam regional yang lebih besar,” ujarnya.
Presiden Jokowi memberikan SK Hutan Sosial, Tora, Sawit Rakyat, serta sertifikat layanan dana lingkungan untuk masyarakat di JCC, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sementara itu, tuan rumah acara, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan seluas 1,07 hektar hutan sosial diberikan SK termasuk di dalamnya hutan adat.
“SK Hutan Sosial seluas 1,07 juta hektar serta SK Tanah Obyek Reforma Agraria seluas 43 ribu hektar termasuk di dalam Hutan Sosial yaitu untuk Hutan Adat seluas 15.879 hektar,” tuturnya.
ADVERTISEMENT