Jokowi Serahkan Surat Presiden dan Draf Revisi UU IKN ke DPR Hari Ini
·waktu baca 2 menit

Pemerintah telah resmi menyerahkan draf revisi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada DPR. Draf diserahkan beserta dengan Surat Presiden (surpres) dari Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga. Ia menjelaskan, surpres sudah diserahkan kepada DPR pada hari ini, Kamis (19/6).
“Ini surpres barusan ditandatangani. Surat Presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas,” pungkas Himawan kepada awak media di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (19/6).
Selanjutnya, revisi UU IKN Nomor 3/2022 ini akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, sebelum akhirnya disahkan di dalam sidang rapat paripurna.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan pihak Bappenas akan membantu Presiden untuk menyelesaikan terkait peraturan perundang-undangan, agar UU IKN segera disahkan.
“Kemudian (Bappenas) juga menjadi mitra bagi Otorita IKN dalam hal perundang-undangan dan penganggaran,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sempat menuturkan ada tiga poin penting yang akan direvisi dari UU IKN, yakni soal kewenangan lembaga, pertanahan, serta soal pembiayaan dan pendanaan yang pembahasannya sudah rampung.
"Jadi, tiga hal itu sebenarnya (yang direvisi) dan alhamdulilah kita sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden," ujarnya di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Senin (29/5).
Soal masalah pertanahan khususnya rencana hak kepemilikan tanah menjadi salah satu masalah besar yang membuat Jokowi meminta revisi UU tersebut.
"Ada yang ternyata tanah milik rakyat, hak milik. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas. Sekarang gini, Anda kalau punya rumah kan pengin punya hak milik. Kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik, ya, mending tinggal di luar IKN," kata Suharso di JCC Senayan, (16/5).
