Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
WIKA Dapat PMN Rp 6 Triliun
Presiden Jokowi menyetujui WIKA untuk mendapatkan dana PMN sebesar Rp 6 triliun. Hal ini ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha WIKA.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),” tulis Pasal 1 PP tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa PMN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PP tersebut kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno pada 28 Maret 2024.
Jokowi Juga Restui PMN IFG Group Rp 3,55 Triliun
Presiden Jokowi juga merestui PMN bakal holding asuransi, penjaminan dan investasi, IFG Group sebesar Rp 3,55 triliun melalui PP Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Hal ini ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
ADVERTISEMENT
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973,” tulis Pasal 1 PP tersebut.
PP tersebut kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno pada 28 Maret 2024.