Kumparan Logo

Jokowi Siapkan Aturan Perpanjangan Izin Tambang Arutmin hingga Adaro

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)
zoom-in-whitePerbesar
Truk milik PT Andaro membawa muatan batu bara (Foto: Antara Foto/Prasetyo Utomo)

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 23/2010). Perubahan PP ini diperlukan, terkait akan habisnya kontrak sejumlah perusahaan tambang batu bara dalam waktu dekat, termasuk Arutmin dan Adaro.

Revisi keenam PP No. 23/2010 sudah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, Rancangan PP akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam draft yang diterima kumparan, terdapat revisi pada Pasal 112 B angka 2. Dengan revisi tersebut, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat mengajukan permohonan perpanjangan disertai dengan permohonan untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi kepada Menteri paling cepat 5 tahun sebelum PKP2B berakhir.

Artinya, perusahaan pemegang PKP2B yang kontraknya habis pada 2019-2023 sudah bisa meminta perpanjangan dengan beralih dari PKP2B ke IUPK Operasi Produksi. Sebelumnya dalam Perubahan Ketiga Atas PP No. 23/2010, yaitu PP No. 77/2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Jokowi di Kompleks Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Kompleks Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)

Kemudian dalam Pasal 112 B angka 8 dijelaskan, Menteri dalam memberikan IUPK Operasi Produksi perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi cadangan di Wilayah IUPK Operasi Produksi tersebut dengan memperhatikan kepentingan nasional.

Selanjutnya di angka 9, disebutkan bahwa Menteri dapat menolak permohonan IUPK Operasi Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Penolakan harus disampaikan sebelum berakhirnya PKP2B.

Saat ini, ada 8 perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang segera habis kontraknya, yaitu PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).