Jokowi Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Bisa Saja di Zaman Prabowo

18 September 2024 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan mengapa dirinya belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN. Ia menekankan pentingnya kesiapan di lapangan sebelum menandatangani Keppres itu.
ADVERTISEMENT
"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau Cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan. Tapi kesiapan IKN itu sendiri," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Jokowi menyampaikan kesiapan seperti infrastruktur, furnitur, sumber daya manusia hingga sistem sebelum pindah ke IKN harus mencukupi kebutuhan. Dia berujar, pindah ke IKN bukan seperti pindah rumah.
"Kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah. Pindah itu semuanya harus siap. Bukan hanya gedungnya yang siap. Furniturnya harus siap, listriknya harus siap. SDM-nya harus siap, sistemnya harus siap," ujarnya.
Menurutnya, penerbitan Keppres itu bisa melalui dirinya atau Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Namun, Jokowi kembali menekankan terkait kesiapan kota dan terbangunnya ekosistem.
ADVERTISEMENT
"Yang tanda tangan bisa saya, bisa terpilih Pak Prabowo Subianto. Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul.
Ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah, kalau hanya orangnya saja, hanya bawa baju," pungkas dia.
Pengesahan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta pada April 2024 menjadi landasan hukum yang mengatur proses pemindahan ibu kota, mengingat status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tidak akan berubah sebelum Keppres terbit.
Sejauh ini Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Namun, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN belum diteken.
ADVERTISEMENT
Padahal pemerintah telah gencar membangun infastruktur IKN selama ini. Upacara bendera 17 Agustus pun telah terselenggara di sana.