Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi soal Mafia Minyak Goreng: Hukum Pelakunya, Jangan Ada yang Bermain-main!
19 Mei 2022 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengungkapkan kekesalannya atas para mafia yang bermain-main terhadap pasokan minyak goreng . Dalam konferensi pers terkait rencana pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya pada hari ini, Jokowi turut menyinggung keberadaan para mafia ini.
ADVERTISEMENT
"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum pelakunya," kata Jokowi pada Kamis (19/5).
"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya merugikan rakyat," tegas Jokowi.
Jokowi menegaskan, pemenuhan kebutuhan dan stabilisasi harga menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Segala kebijakan dan regulasi dibuat mengikuti tujuan untuk melindungi masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Dalam perkara mafia minyak goreng , sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Teranyar adalah Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Lin Che Wei ini diduga bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardani, telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam mekanisme ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Adapun lima tersangka yang sudah dijerat penyidik, ialah:
- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardani;
- Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA;
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor;
- General Manager PT Musimas Pierre Togar;
- Lin Che Wei
ADVERTISEMENT